SAMSAT Balaraja Tebar Kebaikan: Hadiah untuk Wajib Pajak Taat di Momen HUT RI

Tangerang, 5 Agustus 2025 – UPTD SAMSAT Balaraja kembali mengapresiasi masyarakat yang taat pajak dengan membagikan bingkisan menarik kepada warga yang membayar pajak kendaraan bermotor, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Kepala UPTD SAMSAT Balaraja, Dr. Ali Hanafiah, SE., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang patuh.”Kami membagikan hadiah berupa bingkisan sebagai bentuk reward kepada masyarakat yang rutin membayar pajak. Ini adalah apresiasi bagi mereka yang mendukung pembangunan melalui ketaatan pajak,” ujarnya.

Ali menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan penghargaan kepada wajib pajak.”Sesuai arahan Pak Gubernur, kami wajib memberikan penghargaan dan pelayanan yang baik. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambahnya.

Selain program ini, UPTD SAMSAT Balaraja juga rutin mengadakan kegiatan berbagi, seperti “Jumat Berkah” dengan membagikan makanan ringan dan minuman setiap Jumat, serta memberikan bingkisan pada momen spesial seperti HUT RI dan HUT Provinsi Banten.

Pergub No. 285 Tahun 2025: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 285 Tahun 2025 tentang pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar satu tahun berjalan. Sementara itu, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan mendapatkan doorprize menarik di momen HUT RI ini.

Ali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.”Mari kita sambut bulan Agustus dengan semarak kemerdekaan, meningkatkan nasionalisme dan patriotisme. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu wujud cinta tanah air demi kemajuan Provinsi Banten tercinta,” pungkasnya.***Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *