Tangerang — Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 28.05.02.07.1.04022 atas nama Grace Septerina, yang berlokasi di KO. Fortune Breeze D5/I-30 RT 003 RW 10, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dilaporkan hilang. Sertifikat dengan luas tanah 84 meter persegi itu diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik dan tidak berhasil ditemukan meski telah dilakukan pencarian.
Pemilik mengumumkan bahwa selama 30 hari sejak tanggal publikasi ini, masyarakat atau pihak berkepentingan yang memiliki keberatan dapat mengajukannya melalui mekanisme resmi. Apabila tidak ada keberatan yang masuk, sertifikat tersebut akan diproses penerbitan sertifikat pengganti (duplikat) sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman ini dimuat di banyak berita sebelumnya dan ditayangkan di Media Derajat saat ini. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pemegang hak, Grace Septerina, di alamat KO. Fortune Breeze D5/I-30 RT 003 RW 10, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, atau melalui nomor 0817-4924-555.***Red
Jakarta — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dr. H. Mohammad Ali Hanafiah, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa, termasuk H.M. Soeharto dan Sumitro Djojohadikusumo.
Dalam pernyataannya pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November, Ali Hanafiah menegaskan bahwa momen ini menjadi refleksi penting bagi generasi muda untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan cinta Tanah Air sebagaimana diperjuangkan para pahlawan.
“Hari ini merupakan hari bersejarah di mana para pejuang kemerdekaan yang dipimpin Bung Tomo berjuang dengan semangat nasionalisme tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kita, sebagai anak muda, harus mengingat dan meneladani semangat juang tersebut,” ujar Ali Hanafiah.
Ia menilai, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk penghormatan bangsa terhadap jasa besar para tokoh yang telah berjuang bagi kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami dari DPP KNPI mendukung penuh keputusan Presiden dalam memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk H.M. Soeharto dan Bapak Sumitro Djojohadikusumo. Ini adalah wujud penghargaan terhadap jasa-jasa mereka yang tidak boleh dilupakan oleh generasi bangsa,” tegasnya.
Ali Hanafiah juga mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk menjadikan Hari Pahlawan sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan dengan karya nyata bagi bangsa dan negara.***Red
Tangerang, 5 Agustus 2025 – UPTD SAMSAT Balaraja kembali mengapresiasi masyarakat yang taat pajak dengan membagikan bingkisan menarik kepada warga yang membayar pajak kendaraan bermotor, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Kepala UPTD SAMSAT Balaraja, Dr. Ali Hanafiah, SE., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang patuh.”Kami membagikan hadiah berupa bingkisan sebagai bentuk reward kepada masyarakat yang rutin membayar pajak. Ini adalah apresiasi bagi mereka yang mendukung pembangunan melalui ketaatan pajak,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan penghargaan kepada wajib pajak.”Sesuai arahan Pak Gubernur, kami wajib memberikan penghargaan dan pelayanan yang baik. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambahnya.
Selain program ini, UPTD SAMSAT Balaraja juga rutin mengadakan kegiatan berbagi, seperti “Jumat Berkah” dengan membagikan makanan ringan dan minuman setiap Jumat, serta memberikan bingkisan pada momen spesial seperti HUT RI dan HUT Provinsi Banten.
Pergub No. 285 Tahun 2025: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 285 Tahun 2025 tentang pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar satu tahun berjalan. Sementara itu, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan mendapatkan doorprize menarik di momen HUT RI ini.
Ali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.”Mari kita sambut bulan Agustus dengan semarak kemerdekaan, meningkatkan nasionalisme dan patriotisme. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu wujud cinta tanah air demi kemajuan Provinsi Banten tercinta,” pungkasnya.***Red